• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kini Anak Hasil Nikah Siri Dapat Cantumkan Nama Ayah di Akta Kelahiran


Redaksi by Redaksi
Jumat, 13 Mei 2016 11:28
in Berita Utama, Featured, Umum
Ipiyanto

SERANG – Kini, anak dari hasil nikah siri dapat mencantumkan nama ayah pada akta kelahirannya. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Dulu kelahiran seorang anak dari orang tua yang melakukan pernikahan siri, tetap berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Hanya saja, dalam akta tersebut tidak akan tercantum nama ayah biologisnya. Nah, dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri sekarang, nama ayah akan dicantumkan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto, Jumat (13/5).

RelatedPosts

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
Kawan Muda 17

Kawan Muda 17 Raih Penghargaan YCAF 2026, Olah Eceng Gondok Jadi Kerajinan

Selasa, 27 Oktober 2026 18:48
pendidikan antikorupsi Banten

Usai DPRD Banten, KPK Bidik Eksekutif dalam Program Pendidikan Antikorupsi

Selasa, 27 Oktober 2026 17:42

Ipiyanto menjelaskan, sebelumnya, setiap orang tua yang melakukan nikah siri tidak tercatat di negara, dan hanya tercatat di keagamaan. Karena dalam ketentuan akta tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Akan tetapi dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat untuk saat sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya.

“Mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu, bentuknya sosialisasi kembali. Selama ini kan masyarakat menerjemahkan bahwa setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dapat membuat akta. Itu anggapan yang salah, kami dapat melayani semua masyarakat tanpa membedakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipiyanto mengatakan, untuk pembuatan akta, masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP dari orang tua, sedangkan untuk anak hasil pernikahan siri membawa KK, dan KTP ibu.

“Dengan catatan nanti dari orang tua harus ada surat pernyataan pertanggungjawaban bahwasannya itu anaknya. Masalah kelahiran yang lebih dari setahun belum memiliki akta, sekarang tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan akan tetapi cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan untuk penerbitan akta kelahiran itu bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa,” katanya.

Ipiyanto menambahkan, untuk blangko akta anak itu ada tiga model, ada blangko biasa yakni pernikahan orang tuanya tercatat di negara, kedua blangko dengan catatan nikah sirih, dan ketiga blangko yang hanya mencantumkan nama ibu. (Fauzan Dardiri)

 

Tags: Disdukcapil Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pakai Masker, Tapi Masih Ketahuan Juga

Next Post

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Next Post
Ujian Sekolah

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk memperketat pengawasan...

UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

by Syaiful Adha
Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.